II. Syarat-syarat mufassir mufrad

PERBAIKAN MAKALAH USHUL TAFSIR

SYARAT-SYARAT MUFASSIR

MATA KULIAH : USHUL TAFSIR WA QAWA’IDHU

       
   
 
 


OLEH :

KELOMPOK 5

AZAN SYAHRER

BUDI RAMADHAN RITONGA

DOSEN PENGAMPU :

H. FIKRI MAHMUD, Lc. MA.

BAB I

PENDAHUAN

A. Latar Belakang

Tafsir adalah Ilmu yang membahas maksud Allah ta‘ala sesuai dengan kadar kemampuan manusiawi yang mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan pemahaman dan penjelasan makna.[1] Mufassir adalah orang yang memiliki kapabilitas sempurna yang dengannya ia mengetahui maksud Allah ta‘ala dalam Al-Quran sesuai dengan kemampuannya. Ia melatih dirinya di atas manhaj para mufassir dengan mengetahui banyak pendapat mengenai tafsir Kitabullah. Selain itu, ia menerapkan tafsir tersebut baik dengan mengajarkannya atau menuliskannya.[2]

Untuk menafsirkan al-Qur’an bukan hal yang bisa dilakukan oleh siapa saja, dengan kata lain yang dapat menafsirkan al-Qur’an harus memenuhi kriteria mufassir yang akan di bahas di dalam makalah ini. Orang yang menafsirkan al-Qur’an haruslah telitui dan juga berhati-hati. Maka dari itu kami sebagai kelompok yang dipercayakan untuk membahas tentang kriteria tentang mufassir atau orang yang berhak untuk menafsirkan al-Qur’an akan membahas beberapa kriteria seseorang yang dapat menafsirkan al-Qur’an.

 

B. Rumusan Masalah

1. Apa saja syarat seseorang yang dapat menafsirkan al-Qu’an?

2. Apakah mufassir wajib menguasai semua ilmu?

3. Bagaimana sikap kita terhadap tafsir-tafsir yang dibuat melalui ijtihad?

C. Tujaun Pembahasan

1. Untuk mengetahu syarat-syarat seseorang yang berwenang untuk menafsirkan al-Qur’an.

2. Untuk mengetahui apakah semua mufassir itu wajib menguasai semua ilmu.

3. Untuk mengetahui bagaimana seharusnya sikap kita terhadap tafsir-tafsir yang dibuat melalui ijtihad serta mengambil kesimpulan terhadapnya.

 

BAB II

PEMBAHASAN

A. Syarat-Syarat Mufassir

Seperti yang disebutkan dalam pendahuluan di atas bahwa tidak semua orang dapat menafsirkan al-Qur’an, maka dari itu kami akan membahasnya dengan detail. Para ulama di bidang ini membagikan syarat menjadi mufassir menjadi dua bahagia, yang pertama yakni aspek pengetahuan dan juga aspek kepribadian. Aspek pengetahuan berguna untuk menghindari kesalahan dalam memahami ayat al-Qur’an, sedangkan aspek kepribadian agar mufassir tidak memahami ayat dengan hawa nafsu serta keinginannya sendiri.

Dewasa ini, metode ijtihad para ulama telah berubah. Yang pada awalnya para ulama tafsir berijtihad dengan sendiri-sendiri (mujtahid mufrad). Hal ini, tidak menjadi mustahil karena pada masa dahulu ilmu-ilmu yang berkembang pada masa dahulu masih terbatas. Sehingga, dimungkinkan bahwa seluruh ilmu-ilmu yang ada pada masa itu dapat dihimpun dalam diri seseorang.

Akan tetapi, pada masa sekarang yang mana ilmu pengetahuan telah berkembang sedemikian pesat. Maka, mustahil untuk menghimpun semua ilmu yang ada sekarang ini dalam diri seseorang. Maka, hal ini juga berpengaruh terhadap metode penafsiran. Terlebih lagi, telah terorganisirnya berbagai lembaga-lembaga keilmuan. Sehingga, para ulama bersepakat untuk berijma` dalam menafsirkan ayat-ayat Al Quran. Terlebih lagi ayat-ayat kauniyah yang membutuhkan para ahli ilmu alam dalam menafsirkannya. Maka, para mufassir yang berijma’ tersebut disebut dengan mufassir jama’i.

Maka, dibawah ini adalah syarat-syarat bagi mufassir mufrad dan mufassir jama’i.

II. Syarat-syarat mufassir mufrad

1. Aspek pengetahuan[3]

Aspek pengetahuan Bagi seorang mufassir adalah sebegai berikut:

a. Pengetahuan Tentang al-Qur’an

Pengetahuan Tentang al-Qur’an meliputi segala hal yang berkaitan tentang al-Qur’an seperti pengetahuan tentang hukum dan tema-tema yang terdapat didalam al-Qur’an.

b. Pengetahuan Tentang Sunnah

Seperti yang disebutkan dalam makalah-makalah sebelumnya, fungsi sunnah terhadap al-Qur’an adalah sebegai penjelas. Dan disini ada lima sunnah terhadap al-Qur’an, yang pertama Bayan Ta’kid yaitu sunnah menjelaskan hal yang sama dengan al-Qu’an.

Yang kedua Bayan Tafsil yaitu sunnah memberikan rincian terhadap pernyataan yang terdapat dalam al-Qur’an

Yang ketiga bayan ta’yid maksudnya sunnah mengikat atau membatasi makna ayat al-Quran yang bersifat mutlak.

Yang keempat bayan takhsis maksudnya sunnah yang mengkhususkan atau memberi pengecualian terhadap pernyataan alQuran yang bersifat umum.

Yang kelima bayan tasyri maksudnya sunnah menetapkan hukum baru yang tidak di tetapkan secara eksplisit oleh alQuran.

c. Pengeahuan tentang sirah

Yaitu pengetahuan tentang sirah nabawiyah dan juga para sahabatnya.

d. Pengetahuan tentang sejarah alQuran

Pengetahuan tentang sejarah alQuran meliputi pengetahuan tentang turunnya jibril membawa wahyu kepada nabi sehingga mampu di ketahui tata cara wahyu turun dan kondisi lingkungan masyarakatnya, pengetahuan tentang klasipikasi ayat makiyah dan madaniyah nasikh maupun mansukh ahruf sab’ah dan dan lain lain.

e. Pengetahuan tentang qowaid tafsir

Kaedah penafsiran merupakan aturan aturan umum yang menjadi sarana dalam mengiistimbatkan makna alQuran dan cara cara mengambil faedah dari makna yang di kandung alQuran.

f. Pengetahuan tentang bahasa arab

Al-Quran telah di turunkan dengan bahasa arab oleh karena itu pengetahuan tentang bahasa arab harusnya di kuasai oleh seorang mufasir. Pengetahuan bahasa arab ini meliputi nahwu sharaf pengetahuan tentang balaghah dan ilmu ilmu bahasa arab lainnya.

g. Pengetahuan tentang qiraat

Qiraat merupakan tata cara mengungkapkan kalimat alQuran yang berpegang kepada riwayat riwayat tertentu. Dengan ilmu ini dapat di ketahui cara mengucapkan ayat ayat alQuran dan makhraj makhraj hukum. Dengan ilmu ini mufasir mengetahui perbedaan antara bacaan satu dengan bacaan yang lain yang memberi pengaruh terhadap pemahaman ayat.

h. Pengetahuan tentang aqidah islamiyah

Aqidah islamiyah meliputi dasar dasar pokok pokok bahasan pesoalan persoalan keimanan dan permasalahan permasalahan lainnya seputar aqidah islamiyah.

 

i. Pengetahuan tentang ushul fiqh

Al-Quran sebagai sumber utama syariat islam, biasanya menguraikan masalah masalah secara garis besar. Karena maslah semakin banyak dan ilmu semakin maju dalam segala aspek kehidupan. Dalam hal ini peran ushul fiqh sangat di perlukan dalam mengistimbatkan hukum untuk masalah masalah kekinian. Dengan hal ini sudah jelaslah bahwa ilmu ini harus di miliki seorang mufassir.

j. Pengetahuan tentang sejarah arab jahiliyah

Penggetahuan tentang arab jahiliyah cukup penting bagi seorang mufassir, karena alQuran turun berawal dari kehidupan masyarakat jahiliyah.

k. Pengetahuan tenatang sejarah orang orang terdahulu

Al- Quran juga memberi informasi tentang cerita cerita dan kisah kisah umat terdahulu, kemudian allah menurunkan ajaran islam melalui nabi muhammad sebagai penyempurna risalah risalah terdahulu.

l. Pengetahuan tentang mazhab mazhab peemikiran

Seorang mufassir juga di tuntut untuk mengeahui dan memahami aliran aliran pemikiran baik itu klasik ataupun modren.

m. Pengetahuan tentang ilmu kontenporer

Ilmu ini pada jaman daluhu tidaklah penting akan tetapi semakin majunya ilmu pengetahuan maka ilmu ini di anggap penting bagi seorang mufassir dalam menafsirkan ayat yang bersifat ilmiyah. Seperti kedokteran pertanian perekonomian dan lain lain.

2. Aspek kepribadian[4]

Adapun aspek kepribadian yang harusnya di miliki pada seeorang mufassir sebagai berikut :

a. Memiliki aqidah yang benar

b. Menjalankan sunnah nabi

c. Memiliki paradigma berpikir yang lurus

d. Tidak terpengaruh oleh pemikiran pemikiran kelompok yang menyimpang.

e. Bersifat adil dan tsiqot dalam pandangan umat islam.

f. Tidak mengikuti hawa nafsu dan tidak pelaku bid’ah.

g. Senantiasa ikhlas dalam beramal dan memiliki sifat zuhud.

h. Mengamalkan hukum hukum yang di kandung oleh alQuran.

i. Berakhlak mulia.

j. Menjauhi dosa, maksiat serta hal hal yang di haramkan oleh allah

k. Memiliki kepintaran dan kecerdasan intelektual.

 

II. Syarat mutlak mufassir jama’i